REGULASI MENGEKANG KREATIVITAS
Beberapa hari belakangan ini banyak diberitakan tentang kondisi politik di Indonesia menjelang Pemilu di tahun 2019 ini, namun kali ini saya bukan membahas mengenai kondisi politik tersebut. Selain pemberitaan tentang kondisi politik menjelang Pemilu, terdapat juga pemberitaan yang cukup menarik yaitu tentang Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Permusikan. Saya disini bukan musisi tetapi hanya penikmat musik yang ingin memberikan opini-opini dari beberapa berita yang sudah ada di media.
RUU Permusikan ini dari beberapa berita yang saya baca maupun dengarkan berawal dari 2015, lalu 2017, dan di tahun 2018 terdapat Konferensi Musik Indonesia di Ambon yang menghasilan 12 point hasil konferensi dan bertepatan juga dengan Hari Musik Indonesia. Jadi sudah ada pembahasan-pembahasan mengenai keluh kesah dari para pelaku musik di Indonesia. Setelah pembahasan dan juga konferensi, DPR RI mengeluarkan hak inisiatif untuk membuat UU Permusikan yang sekarang ini sudah dalam bentuk draft RUU, terdapat naskah akademik juga dan akan terus berproses serta bisa terjadi perubahan-perubahan di dalam isinya ataupun dapat ditarik kembali.
Sejak dikeluarkan draft RUU Permusikan ini beserta naskah akademiknya, para pelaku musik Indonesia melakukan penolakan terhadap RUU tersebut dikarenakan terdapat beberapa pasal-pasal karet, mengekang kreativitas / kreasi dari para musisi saat memproduksi lagu, dan tidak adanya urgensi dari pihak DPR dalam membuat Undang-Undang tersebut. Yang pertama saya bahas adalah mengenai naskah akademik dari RUU Permusikan ini. Seperti kita ketahui naskah akademik yang dibuat pada saat perkuliahan bersumber dari jurnal-jurnal penelitian maupun buku ataupun hasil wawancara terhadap beberapa pihak yang terkait dan itu menjadi landasan kita untuk membuat naskah akademik. Dalam naskah akademik RUU Permusikan sumber-sumber yang dipakai memang sangat banyak dan sesuai, namun sangat disayangkan terdapat sumber yang berasal dari blogspot yang berisi makalah anak SMK tentang musik. Karena seperti kita ketahui bersama juga dalam membuat makalah pun pada saat kuliah sangat tidak diperkenankan untuk mengambil dari sumber blogspot atau sejenisnya.
Yang kedua adalah mengenai pengekangan kreativitas / kreasi dari para musisi saat memproduksi lagu. Walaupun saya bukan musisi hanya penikmat musik saja, saya merasa ini tidak perlu diatur karena musik itu merupakan seni sehingga masalah-masalah sosial yang terjadi dan tidak diketahui oleh pemerintah dapat dituangkan melalui seni dengan membuat lagu sehingga diketahui oleh semua, terutama pemerintah. Pengekangan kreatifitas / kreasi dari para musisi ini dapat membuat ketidaknyamanan sebab jika si A membuat lagu, lalu si C tidak senang dengan lagu yang dibuat, si C tersebut dapat melaporkan si A karena ketidak senangannya saja dan si A mendapatkan hukuman pidana padahal selera musik setiap orang tentunya berbeda-beda dan pengekangan tersebut membuat tidak bebasnya berekspresi padahal negara Indonesia adalah negara demokrasi.
Yang ketiga dan terakhir, sebenarnya para pelaku musik Indonesia menginginkan adalanya tata kelola industri musik yang baik sehingga para musisi, pencipta lagu dan siapapun yang berada dalam industri musik tersebut dapat hidup sejahtera dengan industri ini dan inudustri musik Indonesia dapat berkembang seperti negara-negara lain. Balik lagi ke poin kedua yaitu tidak perlu diatur tentang kreativtas / kreasi dari musisi, karena membuat tidak bebasnya berekspresi dalam membuat lagu. Penolakan dari para musisi terhadap RUU Permusikan ini sangat berdampak positif karena para musisi langsung mengkritisi pembuat atau penyusun RUU tersebut, hal itu wajar karena RUU Permusikan ini belum final, perlu dibahas lagi dan para musisi yang menolak RUU tersebut dapat duduk bersama dengan para penyusun, diadakan mendengar pendapat sehingga para musisi baik itu musisi yang sudah berkiprah internasional, nasional maupun musisi daerah mendapatkan apa yang diinginkan dari adanya UU Permusikan ini. Mari kita sama-sama mengawal dan memberikan masukan terhadap Undang-Undang Permusikan ini sehingga industri musik Indonesia menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Terimakasih telah menyempatkan membaca blog saya ini
Jangan lupa membaca
Tetap membaca
Selalu membaca
Sejak dikeluarkan draft RUU Permusikan ini beserta naskah akademiknya, para pelaku musik Indonesia melakukan penolakan terhadap RUU tersebut dikarenakan terdapat beberapa pasal-pasal karet, mengekang kreativitas / kreasi dari para musisi saat memproduksi lagu, dan tidak adanya urgensi dari pihak DPR dalam membuat Undang-Undang tersebut. Yang pertama saya bahas adalah mengenai naskah akademik dari RUU Permusikan ini. Seperti kita ketahui naskah akademik yang dibuat pada saat perkuliahan bersumber dari jurnal-jurnal penelitian maupun buku ataupun hasil wawancara terhadap beberapa pihak yang terkait dan itu menjadi landasan kita untuk membuat naskah akademik. Dalam naskah akademik RUU Permusikan sumber-sumber yang dipakai memang sangat banyak dan sesuai, namun sangat disayangkan terdapat sumber yang berasal dari blogspot yang berisi makalah anak SMK tentang musik. Karena seperti kita ketahui bersama juga dalam membuat makalah pun pada saat kuliah sangat tidak diperkenankan untuk mengambil dari sumber blogspot atau sejenisnya.
Yang kedua adalah mengenai pengekangan kreativitas / kreasi dari para musisi saat memproduksi lagu. Walaupun saya bukan musisi hanya penikmat musik saja, saya merasa ini tidak perlu diatur karena musik itu merupakan seni sehingga masalah-masalah sosial yang terjadi dan tidak diketahui oleh pemerintah dapat dituangkan melalui seni dengan membuat lagu sehingga diketahui oleh semua, terutama pemerintah. Pengekangan kreatifitas / kreasi dari para musisi ini dapat membuat ketidaknyamanan sebab jika si A membuat lagu, lalu si C tidak senang dengan lagu yang dibuat, si C tersebut dapat melaporkan si A karena ketidak senangannya saja dan si A mendapatkan hukuman pidana padahal selera musik setiap orang tentunya berbeda-beda dan pengekangan tersebut membuat tidak bebasnya berekspresi padahal negara Indonesia adalah negara demokrasi.
Yang ketiga dan terakhir, sebenarnya para pelaku musik Indonesia menginginkan adalanya tata kelola industri musik yang baik sehingga para musisi, pencipta lagu dan siapapun yang berada dalam industri musik tersebut dapat hidup sejahtera dengan industri ini dan inudustri musik Indonesia dapat berkembang seperti negara-negara lain. Balik lagi ke poin kedua yaitu tidak perlu diatur tentang kreativtas / kreasi dari musisi, karena membuat tidak bebasnya berekspresi dalam membuat lagu. Penolakan dari para musisi terhadap RUU Permusikan ini sangat berdampak positif karena para musisi langsung mengkritisi pembuat atau penyusun RUU tersebut, hal itu wajar karena RUU Permusikan ini belum final, perlu dibahas lagi dan para musisi yang menolak RUU tersebut dapat duduk bersama dengan para penyusun, diadakan mendengar pendapat sehingga para musisi baik itu musisi yang sudah berkiprah internasional, nasional maupun musisi daerah mendapatkan apa yang diinginkan dari adanya UU Permusikan ini. Mari kita sama-sama mengawal dan memberikan masukan terhadap Undang-Undang Permusikan ini sehingga industri musik Indonesia menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Terimakasih telah menyempatkan membaca blog saya ini
Jangan lupa membaca
Tetap membaca
Selalu membaca
Comments
Post a Comment